CATATAN RAMADHAN 1445 H : BEKAM SAAT PUASA

Pelaksanaan Bulan suci Ramadan tahun ini disambut dengan rasa bangga oleh umat islam se dunia. Namun, di tengah kemegahan spiritual dan kebersamaan dalam menjalankan puasa, tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada sejumlah tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh individu dan masyarakat dalam menjalankan ibadah ini.

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi adalah kesehatan. Banyak orang mengalami penurunan energi, badan pegal-pegal, dehidrasi, atau gangguan pencernaan selama berpuasa. Hal Ini bisa disebabkan oleh pola makan yang tidak seimbang saat berbuka dan sahur, serta kurangnya konsumsi air selama periode berpuasa. Para ahli kesehatan menekankan pentingnya untuk memperhatikan asupan nutrisi yang seimbang dan menjaga diri agar tetap terhidrasi dengan baik.

Salah satu solusi kesehatan tradisional yang bisa di coba oleh umat islam adalah bekam, dikutip dari berbagai sumber manfaat bekam sangat banyak diantaranya adalah Meningkatkan Sirkulasi Darah, Meredakan Nyeri dan Kekakuan Otot, Memperbaiki Sistem Pencernaan, Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Mengurangi Stres dan Kecemasan dan masih banyak manfaat-manfaat lainnya.

Rasulallah SAW juga pernah melakukan bekam bahkan bisa dikatakan sering, bahkan saat ihram dan puasa.

Nah terkait bekam saat puasa itu gimana hukumnya sih?

Berikut hadits dan fiqhul hadits terkait bukam saat puasa

احتجم وهو محرم

Bekam pada saat ihram ini dilakukan oleh Rasulullah pada haji wada’ tahun 10 Hijriah

Fiqhul Hadist dari hadits riwayat Imam Bukhori diatas sebagai berikut:

1. Orang yang sedang berihram dibolehkan melakukan berbekam.

2. Berbekam tidak membatalkan puasa.

Namun pendapat Imam Ahmad menyatakan bahwa Berbekam membatalkan puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam; dan keduanya wajib mengqadha’ puasanya. Menurut Imam Ahmad, pendapat ini dilandaskan kepada hadis Syaddad bin Aus R.a.

3. Madzhab Syafi’i mengatakan bahawa berbekam tidak membatalkan puasa, tetapi hanya makruh bagi orang yang tidak memerlukannya.

4. Menurut Pendapat Madzhab Maliki dan Hanafi mengatakan tidak makruh namun khawatir apabila seseorang itu menjadi lemah setelah berbekam.

Mereka menanggapi bahwa hadis Syaddad tersebut dimansukh oleh hadis Ibn Abbas kerana hadis Ibnu Abbas lebih akhir daripada hadis Syaddad. (RV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *