CATATAN MUDIR: MEMADUKAN ANTARA FIQH DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh: Ahmad Muzakki (Mudir Ma`had Aly PP Zainul Hasan Genggong)

Islam bukan hanya agama yang berhubungan dengan ritual keagamaan semata, namun Islam juga mengatur tentang negara. Negara akan eksis dengan agama dan agama akan jaya dengan ditopang negara. Hubungan penguasa dan ulama harus dijaga dengan baik, agar proses berjalannya sebuah negara seiring dengan apa yang telah digariskan oleh agama.

Dalam beberapa peraturan negara Indonesia khususnya berkaitan dengan masalah pernikahan, kadang-kadang ada beberapa pasal yang tidak sama dengan aturan dalam fiqh. Namun jika dipahami secara mendalam, sebenarnya tujuan dari peraturan negara adalah ingin memberikan kemaslahatan dan perlindungan untuk segenap bangsa ini. Dalam beberapa persoalan pernikahan, dimana undang-undang tidak sama dengan aturan fiqh, semisal pencatatan nikah, perceraian di pengadilan, aturan ketat berkaitan dengan poligami, dan semisalnya. Maka aturan ini bisa diikuti tanpa mempertentangkan dengan aturan fiqh.

Jika kita menelusuri beberapa literatur pemikiran ulama berkaitan dengan hubungan aturan perundang-undangan dan fiqh, ditemukan beberapa pendapat yang mendukung. Dalam kitab Nihayatuz Zain misalnya ditulis,

اذا اوجب الإمام بواجب تأكد وجوبه واذا اوجب بمستحب وجب واذا اوجب بجائز ان كانت فيه مصلحة عامة كترك شرب الدخان وجب.

“Jika imam (penguasa) memerintah perkara wajib, maka betambah kuat kewajiban perkara tersebut. Jika ia memerintahkan perkara sunnah, maka perkara itu menjadi wajib. Jika penguasa itu mewajibkan perkara ja’iz, apabila ada kemaslahatan umum di dalamnya seperti meninggalkan rokok, maka perkara jaiz itu menjadi wajib”.

Jika demi tujuan kemaslahatan umum, negara berhak membuat peraturan apa saja asal tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Bahkan perkara yang asalnya mubah, kalau pemerintah mewajibkannya, maka perkara tersebut berubah menjadi wajib. Dalam hal ini DR Wahbah az-Zuhaili menyatakan :

ومن القاعدة الشرعية وهي ان لولي الامران يأمربالمباح بما يراه من المصلحة العامة ومتى امر به وجبت طاعته.

 “Di antara kaidah syar’iyyah bahwa boleh bagi waliyyu al-amri / penguasa memerintahkan sesuatu yang mubah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum yang  dilihatnya. Apabila pemerintah/penguasa sudah memerintahkannya, maka wajib ditaati (oleh rakyat)”.

Pemikiran semacam ini bisa menjadi modal untuk bisa selalu menjaga hubungan baik antara agama dan negara. Aturan pemerintah selama tidak menyalahi aturan Islam, maka tidak masalah untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Setiap aturan pemerintah dan perundang-undangan perlu dikaji melalui pendekatan maqashid syariah dan maslahat, tidak semata-mata dikaji melalui fiqh saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *