BAGIAN YANG TERLUPAKAN DARI ILMU HADITS

Oleh: Ustadz Fahrizal Fadil (Alumni Al-Azhar University dan Raudhat Al-Naeem)

Pada permulaan kajian, setiap pengkaji harus mengetahui ilmu yang dikaji secara global. Mulai dari definisi, tujuan pengkajian, hasil, peletak awal, sumber, dan hal yang berkaitan lainnya. Hal ini biasa disebut oleh para ulama sebagai mabadi asyarah, atau sepuluh point awal yang mesti diketahui seorang pengkaji ilmu tertentu.

Sebab orang yang memiliki akal sehat tidak mungkin bisa faham membaca suatu cabang keilmuan kecuali sudah mengetahui apa yang ia baca meski dari satu sisi saja. Misal ilmu nahwu, setidaknya orang yang mengaji ilmu nahwu itu faham bahwa ilmu tersebut membahas tentang perubahan akhir kalimat, dan tujuannya untuk menjaga lisan dari kesalahan berbahasa.

Begitu juga ilmu Hadits. Ilmu hadits ini jika disebut begitu saja maka akan terlintas dua bagiannya yg masyhur: ilmu hadits riwayah, dan ilmu hadits dirayat. Ilmu riwayat itu didefinisikan oleh beberapa ulama sebagai sesuatu yang berkaitan Nabi Muhammad, baik itu ucapan, tindakan, pernyataan, persetujuan, atau bahkan bentuk fisik dan keindahan beliau. Ilmu ini berfokus menyampaikan hal tersebut dengan sanad.

Adapun ilmu hadits dirayat, beberapa ulama memberikan definisi dengan ilmu yang membahas kaidah-kaidah atau ketentuan untuk mengetahui keadaan sanad dan matan suatu hadits dari sisi bisa diterima atau tidaknya riwayat tersebut.

Jika kita ingin meringkas dua hal tersebut, sebut saja ilmu riwayat itu adalah al-naql, yaitu menyampaikan kandungan suatu riwayat, dan ilmu dirayat itu adalah al-naqd, yaitu membangun nalar kritis terhadap suatu riwayat, sehingga seseorang yang mempelajari ilmu tersebut bisa membedakan antara riwayat yang bisa diterima atau tidak.

Ilmu riwayat dengan definisi ini bisa kita lihat di kitab-kitab hadits induk seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan Arba’ah. Dan ilmu dirayah bisa dilihat di kitab-kitab Mustalah.

Pembagian ilmu hadits menjadi dua bagian, riwayat sebagai al-naql dan dirayah dengan artian al-naqd dengan definisi yang tertulis di atas, diprakarsai oleh Imam Al-Akfani (w. 749 H) dalam kitabnya Irsyad Al-Qasid.

Kemudian pembagian ini diikuti oleh Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Suyuthi (w. 911 H) dalam kitab Tadrib Al-Rawi tanpa adanya komentar, seolah Imam Suyuthi setuju dan sepakat dengan definisi yang disebutkan Imam Al-Akfani.

Syekh Usamah Al-Azhari dalam salah satu kelasnya menyampaikan, bahwa pembagian ilmu hadits yang seperti ini, yaitu ilmu riwayat sebagai al-naql, menyampaikan isi hadits, dan ilmu dirayat sebagai al-naqd, kajian kritis sanad dan matan dari sisi diterima atau tidaknya hadits, mengakibatkan hilangnya bagian terpenting dalam ilmu hadits itu sendiri, yaitu Fiqh Al-Hadits.

Fiqih Al-Hadits adalah ilmu yang membahas dengan spesifik tentang makna kandungan hadits dan hukum-hukum yang bisa ditarik dari suatu hadits, seperti kitab Fath al-Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.

Menurut Syekh Usamah, saat Fiqh Al-Hadits ini mulai hilang, maka golongan Khawarij dan Wahabisme yang hobi mengkafirkan umat muslim akan semakin merajalela. Sebab mereka hanya fokus menyampaikan dah mengkritisi riwayat, tapi tidak faham makna hadits yang telah sampai kepada mereka.

Padahal jika kita throwback saat zaman kenabian, kita akan mendapatkan hadits hanya ada dua sisi; menyampaikan dan memahamkan. Zaman itu memang tidak ada yang namanya mengkritisi sebuah riwayat, karena para sahabat bisa bertanya langsung kepada Rasulullah. Namun kenapa pada masa sekarang, yang justru pemahaman lebih dibutuhkan, tapi seolah terlupakan dengan definisi ilmu hadits yang hanya menjadi dua bagian saja (al-naql dan an-naqd), dan tidak mengikut sertakan fiqih hadits.

Pada akhir kelas tersebut, Syekh Usamah Al-Azhari memberikan kesimpulan, bahwa yang betul ilmu riwayat harus mencakup al-naql (menyampaikan) dan al-naqd (mengkritisi riwayat), dan al-dirayah mencakup pemahaman isi hadits. Agar ilmu fiqih hadits masuk, dan pembagian ilmu hadits tetap dua bagian, maka pindahkan al-naqd ke ilmu riwayat, dan masukan fiqih hadits menjadi ilmu dirayah.

Karena ulama mutaqaddimin saat menulis kitab-kitab mustalah yang mana kandungannya adalah kaidah-kaidah seputar ilmu al-naqd yang disebut oleh Al-Akfani sebagai ilmu dirayah, justru mereka menamainya dengan ilmu riwayah. Misalnya Al-Khatib memiliki kitab Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah, dan Ibnu Al-Jauzi menulis al-Hidayah fi Ilmi Riwayah. Jadi Mustalah dulu disebut sebagai ilmu riwayah, bukan dirayah.

Sayyid Abdullah bin Shiddiq Al-Ghumari dalam kitab Taujih al-Inayah li Ta’rif ilmi hadits riwayah dirayah, mengutip beberapa definis ulama yang menjadikan dirayah sebagai ilmu pemahaman terhadap kandungan hadits, antaranya Thasy Kubra Zadah dalam kitab Miftah Al-Sa’adah.

Begitu juga Sayyid Abdullah Al-Ghumari mengutip teks dari Tuhfah Al-Ahwadzi karya Al-Mubarkafuri yang mana beliau dalam muqaddimah kitabnya tersebut mengutip beberapa definisi ilmu hadits riwayat dan dirayah dan kemudian menyimpulkan bahwa ilmu hadits ini ada tiga sisi, bukan dua, yaitu:

-) Ilmu yang membahas tentang Nabi Muhammad baik dari ucapan, kegiatan, pernyataan, persetujuan, dan fisik beliau. Yang mana oleh Al-Akfani ini disebut dengan ilmu riwayat.

-) ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan ketentuan sebuah riwayat dari sisi diterima atau tidaknya riwayat tersebut. Yang mana oleh Al-Akfani ini disebut dengan ilmu dirayah.

Dan kedua ilmu ini, disebut oleh Sayyid Abdullah bin Shiddiq Al-Ghumari dengan ilmu riwayat, yang kemudian juga diaminkan oleh Syekh Usamah Al-Azhari.

-) ilmu yang membahas pemahaman dari kandungan hadits sesuai dengan kaidah bahasan Arab dan batasan koridor syariat, dan ini yang kita sebut sebagai ilmu dirayah.

Di antara contoh yang paling jelas dari karya para ulama terhadap perhatian mereka dengan ilmu fiqih hadits ini adalah Fath al-Bari karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi.

Walhasil definisi ilmu hadits riwayat hanya sebagai al-naql, dan dirayah sebagai al-naqd tidaklah benar, atau sebut saja kurang tepat. Karena definisi itu menghilangkan bagian penting dari ilmu hadits, yaitu fiqih hadits. Yang lebih tepat, masukan al-naqd kedalam ilmu riwayat bersama al-naql, dan sebut ilmu fiqih hadits dengan ilmu dirayah.

Sayyid Abdullah Al-Ghumari menilai Al-Akfani bukanlah orang yang menekuni ilmu hadits sehingga definisi yang diberikan olehnya bisa diterima begitu saja. Dan Imam Suyuthi bukanlah ahli mantik, sehingga beliau tidak memberikan kritik apapun terhadap definisi Al-Akfani, dan setujunya beliau dengan suatu definisi juga tidak bisa dijadikan rujukan. Wallahu ‘Alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *