PEKERJAAN YANG PALING BAIK MENURUT HADITS NABI

Berbagai jenis pekerjaan asalkan halal tentu menjadi pilihan seseorang untuk melakukannya agar bisa bertahan hidup. Ada beberapa jenis pekerjaan terbaik sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW:

عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ: أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ? قَالَ: ( عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ)  رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ، وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.

Dari Rifa’ah Ibnu Rafi’ bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih.” Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.

Makna Hadits

Setiap manusia pada dasarnya dituntut bekerja untuk memperoleh rezeki dan mereka mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam mencari rezeki. Oleh kerena cara yang berbeda ini pulalah manusia memperolehi rezeki yang berbeda-beda antara satu sama lain untuk memenuhi keperluan seharian mereka.

Oleh kerena seorang muslim dituntut untuk melakukan sesuatu yang terbaik dan menjauhi usaha haram, maka sahabat pernah mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk tentang usaha dan pekerjaan yang terbaik untuk kemasalahatan dunia maupun akhirat. Rasulullah (s.a.w) membimbing mereka dengan mengatakan bahawa dua inti usaha atau pekerjaan, yaitu berniaga dan bekerja.

Fiqh Hadits

-Disyariatkan bertanya tentang usaha yang hendak dilakukan dengan tujuan untuk mengenal pasti keutamaannya.

-Keutamaan dalam usaha bergantung kepada sejauh mana keberkatan dan kebaikan yang di dalamnya serta mampu menjauhi syubhat lebih-lebih yang diharamkan. Jadi keutamaan sesuatu usaha di sisi syari’at tidak semata-mata dilihat aspek dan keuntungan yang diperolehi individu yang menjalankan usaha itu.

-Usaha dan jerih payah hasil tangan sendiri mempunyai keutamaan dan kelebihan atas pekerjaan yang lain. Menurut al-Nawawi yang merupakan salah seorang ulama mazhab al-Syafi’i, sebaik- baik usaha adalah berladang, kerana berladang meliputi usaha dan tawakkal, ditambah lagi usaha ini memiliki manfa’at yang bersifat umum hingga hewan seperti burung dapat hidup di sekitar tempat perladangan itu

-Usaha berjual beli menduduki peringkat kedua setelah usaha dengan tangan sendiri.[Ibanatul Ahkam]

Tatimmatun

Hal yang pertama kali disinggung mengenai pekerjaan terbaik adalah hasil kerja tangan sendiri. Dalam hadis lain disebutkan:

ما أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Artinya: “Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihissalam dahulu juga makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR Bukhari Nomor 2072, dari Al-Miqdad).

Bahkan sebagaimana disebutkan dalam hadis ini, mencari kerja dengan tangan sendiri sudah dicontohkan oleh para nabi seperti Nabi Daud ‘alaihissalam.Contoh pekerjaan dengan tangan adalah bercocok tanam, kerajinan, mengolah kayu, pandai besi, dan menulis. 

Banyak orang yang telah dipersepsikan bahwa istilah mabrur itu terkait erat dengan haji, padahal ternyata Nabi juga menggunakan istilah mabrur untuk transaksi jual beli. Mabrur artinya mengandung kebaikan yang banyak [Minhah Al-‘Allam.]

Mengenai transaksi jual beli yang mengandung kebaikan yang banyak atau mabrur penjelasannya dapat dijumpai dalam hadits yang lain, “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka transaksi jual beli yang dilakukan itu akan diberkahi” [HR Bukhari dan Muslim].

Jadi jual beli mabrur adalah jual beli yang mengandung dua unsur yaitu jujur dan menjelaskan. Sejujurnya terkait keunggulan produk dan menjelaskan terkait kekurangan produk sehingga pedagang tidak mengatakan produk ini berkualitas bagus padahal jelek atau tahu ada cacat pada produknya namun ditutup-tutupi.

Di samping dua unsur di atas, ada unsur ketiga yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli yang terjadi tergolong mabrur yaitu sesuai dengan syariat. Jual beli yang melanggar syariat itu tidak tergolong mabrur meski sudah memenuhi kriteria jujur dan menjelaskan apa adanya. Seorang yang menjual produk yang haram mencantumkannya meski jujur dalam deskripsi barang dan menjelaskan apa adanya kekurangan barang tidak bisa disebut jual beli mabrur.

Jadi ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah transaksi jual beli yang terjadi itu tergolong transaksi jual beli mabrur yaitu:

-Tidak melanggar syariat

-Jujur dalam menjelaskan keunggulan produk dan

-Menjelaskan apa adanya kekurangan produk. Jika salah satu dari tiga poin ini tidak terpenuhi maka itulah jual beli yang tidak mabrur.

Adapun yang tidak termasuk jual beli mabrur yaitu:

-Jual beli yang melanggar syariat semisal menjual barang haram semisal alat musik.

-Jual beli yang mengandung dusta semisal penjual mengklaim bahwa produknya itu kualitas nomer satu padahal tidak.

-Jual beli yang mengandung unsur menutupi kekurangan barang dagangan.

Hilya Abadina [Mahasantri Semester IV Ma`had Aly PP Zainul Hasan Genggong Program Studi Hadits wa Ulumuhu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *