BEBERAPA HADITS TERKAIT FIQH MUAMALAH BESERTA PENJELASANNYA

عَنْ أَبِى سَعِيْدِالْخُدْرِيِّ يَقُوُلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah Saw. bersabda: sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai (suka sama suka)”. (H.R. Ibnu Majah).

Penjelasan: Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang di inginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh).

عن أبي هريرة، قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة، وعن بيع الغرر» رواه مسلم

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah ‎SAW ‎melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar.” ‎‎(H.R. Muslim) ‎

Penjelasan: Jual-beli kerikil yang disebut dalam hadis di atas ‎memiliki beberapa penafsiran, di antaranya bahwa ‎yang dimaksud adalah praktik di zaman jahiliyah di ‎mana orang menjual tanah dengan cara ‎melemparkan kerikil. Sejauh lemparan kerikil itulah ‎luas tanah yang dijual.

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ.

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang memberikan sogok dan orang yang menerima sogok” (HR Abu Dawud).

Penjelasan: Karena sogok-menyogok jelas merupakan perbuatan zalimdan melanggar hak orang lain yang tidak membayar sogok maka pelaku sogok-menyogok diancam dengan azab Allah di dunia dan di akhirat mendapat siksa yang lebih berat.

وَعَنِ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَشْتَرُوا اَلسَّمَكَ فِي اَلْمَاءِ; فَإِنَّهُ غَرَرٌ ) رَوَاهُ احمد.

Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas.” Hadist ini diriwayatkan oleh imam Ahmad.

Penjelasan: Dalam hukum jual-beli harus terlebih dahulu diketahui barangnya dan jelas barangnya, dengan tujuan agar tidak terjadi gharar yaitu ketidakpastian  dan agar tidak ada yang terzalimi dalam jual-beli.

Oleh: Loki Dinata [Mahasantri Semester IV Ma`had Aly PP Zainul Hasan genggong Program Studi Hadits wa Ulumuhu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *