MENYAMAK MENGGUNAKAN BAHAN KIMIA

DESKRIPSI MASALAH

Siska adalah mahasiswa kedokteran semester 5, ia merupakan alumni dari salah satu pesantren di Jakarta. Saat melakukan praktek di laboratorium ia menemukan kulit sapi sisa praktikum yang sudah tidak terpakai, karena kulit tersebut termasuk bangkai maka sudah seharusnya dibuang. Namun ia teringat materi fiqih yang pernah dikaji sewaktu di pondok, yakni kulit bangkai bisa suci sebab disamak  dengan perkara yang sepet seperti kayu afsh. Namun karena di laboratorium tidak terdapat kayu tersebut siska memutuskan untuk menyamak menggunakan bahan-bahan kimia yang sifatnya sama dengan kayu tersebut.

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan tindakan Siska menurut perspektif fiqih yang menyamak kulit bangkai menggunakan bahan kimia?

JAWABAN

menyamak kulit bangkai menggunakan bahan kimia diperbolehkan, asal perkara tersebut memiliki rasa sepet [kelat] dan tidak menimbulkan bau busuk serta kerusakan ketika di rendam dalam air. [RN]

شرح الياقوت النفيس ص : ۶۳

والقاعدة في حق الدابغ أن يكون حريفا أي قالعا للفضلات أما الناعم فلا يصلح للتطهير ويشترط فيه أيضا ألا يحصل فيه النتن والفساد إذا نقع في الماء ومثل الدابغ القرظ و ذرق الحمام ولعل هناك مواد كيما وية جديدة ظهرت في هذا العصر. لا تدخل تحت هذه القاعدة وتؤدي مفعول الدابغ فلها حكمه

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *