Hasil Kajian Forum Bahtsul Masail Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong
Bahtsul Masail merupakan tradisi keilmuan di lingkungan pesantren yang berfungsi sebagai forum musyawarah untuk menjawab berbagai persoalan umat berdasarkan Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama. Melalui forum ini, setiap persoalan yang berkembang di masyarakat dikaji secara ilmiah dengan merujuk pada literatur klasik (kutub al-turats) sehingga menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.
Tradisi tersebut terus dijaga oleh Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong. Pada Rabu, 22 Juli 2026, Forum Bahtsul Masail kembali diselenggarakan dengan mengangkat tema hukum nikah muhallil, yaitu pernikahan yang dilakukan dengan tujuan menghalalkan kembali seorang perempuan yang telah ditalak tiga agar dapat menikah lagi dengan suami pertamanya. Tema ini dipilih karena masih sering menimbulkan pertanyaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam Islam, seorang suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tidak dapat kembali menikahinya secara langsung. Perempuan tersebut berstatus bain kubra, sehingga hanya dapat kembali kepada suami pertamanya apabila telah menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah, terjadi hubungan suami istri (dukhul), kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami karena talak atau wafat, serta telah selesai menjalani masa iddah. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah Swt.:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Artinya:
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Dalam praktiknya, tidak sedikit mantan suami yang menyesali talak tiga yang telah diucapkannya. Keinginan untuk kembali kepada mantan istri kemudian mendorong munculnya praktik nikah muhallil, yaitu mencari seorang laki-laki yang bersedia menikahi mantan istrinya hanya untuk sementara waktu dengan tujuan agar setelah terjadi hubungan suami istri, perempuan tersebut segera diceraikan dan dapat kembali kepada suami pertamanya. Bahkan dalam beberapa kasus, tujuan tersebut telah disepakati sebelumnya oleh pihak-pihak yang terlibat.
Praktik semacam ini menjadi perhatian para ulama karena berkaitan dengan hadis Rasulullah ﷺ:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya).
Hadis tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan hukum nikah muhallil. Oleh karena itu, forum Bahtsul Masail tidak hanya mengkaji dalil Al-Qur’an dan hadis, tetapi juga menelaah pendapat para ulama dari berbagai mazhab.
Berdasarkan referensi fikih yang digunakan, mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa apabila niat menghalalkan hanya tersimpan dalam hati dan tidak dijadikan syarat dalam akad nikah, maka akad tetap dinilai sah. Namun, menurut ulama Syafi’iyah, pernikahan tersebut hukumnya makruh. Adapun apabila syarat untuk menghalalkan kembali dicantumkan secara jelas dalam akad, maka akad nikah tersebut dinilai tidak sah menurut mazhab Syafi’i.
Berbeda dengan itu, mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa nikah muhallil yang sejak awal memang dimaksudkan untuk menghalalkan perempuan bagi suami pertama adalah batal, sekalipun syarat tersebut tidak diucapkan dalam akad. Pendapat ini didasarkan pada hadis tentang larangan nikah muhallil serta kaidah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan yang dapat mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang.
Forum juga mengulas beberapa rincian hukum (tafshil) mengenai praktik nikah muhallil. Pertama, menurut kalangan Syafi’iyah, apabila syarat untuk menceraikan istri disampaikan sebelum akad nikah, maka akad tetap sah tetapi hukumnya makruh. Namun, apabila syarat tersebut dimasukkan ke dalam akad, maka akad menjadi tidak sah. Kedua, apabila tujuan pernikahan semata-mata hanya untuk melakukan hubungan suami istri tanpa tujuan membangun rumah tangga yang sebenarnya, maka praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan syariat pernikahan. Ketiga, apabila pernikahan dibatasi oleh waktu tertentu, maka hukumnya menyerupai nikah mut’ah yang disepakati keharamannya oleh mayoritas ulama.
Perbedaan pendapat para ulama menunjukkan bahwa persoalan nikah muhallil memiliki pembahasan yang cukup kompleks dan tidak dapat dipahami hanya dari satu dalil saja. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami persoalan ini secara utuh dengan merujuk kepada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama yang mu’tabar.
Melalui Forum Bahtsul Masail, Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong terus berupaya menjaga tradisi akademik pesantren dalam menjawab berbagai persoalan umat. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi tambahan wawasan bagi masyarakat sekaligus menegaskan bahwa setiap persoalan fikih perlu disikapi dengan ilmu, kehati-hatian, dan semangat musyawarah berdasarkan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
