Genggong – DEMA Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong mengadakan Bahtsul Masail yang diikuti oleh seluruh mahasantri di Aula Kampus pada Rabu (22/7/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini membahas permasalahan hukum nikah muhallil melalui musyawarah berdasarkan dalil dan ibarah kitab. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melatih kemampuan mahasantri dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan.
Moderator membuka acara tepat pukul 13.00 WIB, kemudian membacakan persoalan yang akan dibahas mengenai hukum nikah muhallil. Suasana diskusi berlangsung dinamis ketika para mahasantri mulai membacakan ibarah dari berbagai kitab. Mahasantri dari berbagai semester secara bergantian menyampaikan argumentasi dengan mengacu pada kitab-kitab fikih klasik, seperti Fathul Mu’in dan kitab-kitab lainnya.
Perdebatan semakin menarik ketika perwakilan dari masing-masing semester saling menanggapi argumentasi yang disampaikan. Perbedaan pendapat muncul karena terdapat berbagai sudut pandang dalam memahami hukum nikah muhallil. Ada yang berpendapat haram, mubah, bahkan sunnah.
Moderator beberapa kali menengahi jalannya diskusi agar musyawarah tetap berlangsung tertib. Setelah seluruh pendapat disampaikan, Tim Perumus menyampaikan hasil keputusan bahwa hukum nikah muhallil adalah haram dengan menguatkan argumentasi dan ibarah yang disampaikan oleh Semester 1, yaitu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ، وَهُوَ أَنْ يَتَزَوَّجَ الْمُطَلَّقَةَ ثَلَاثًا لِيُحِلَّهَا لِمُطَلِّقِهَا
نِكَاحُ التَّحْلِيلِ نِكَاحٌ فَاسِدٌ، وَهُوَ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً لِيُحِلَّهَا لِزَوْجِهَا الَّذِي طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، وَيُسَمَّى هَذَا التَّيْسَ الْمُسْتَعَارَ
Artinya:
“Rasulullah ﷺ melaknat muhallil dan muhallal lahu, yaitu seorang laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan agar perempuan tersebut kembali halal bagi suami pertamanya.”
“Nikah tahlil merupakan nikah yang rusak, yaitu seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan tersebut kembali halal bagi suaminya yang telah menceraikannya sebanyak tiga kali. Nikah seperti ini juga dikenal dengan istilah ‘kambing jantan sewaan’.”
Dengan demikian, forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa hukum nikah muhallil adalah haram dan tidak dapat menjadikan seorang perempuan halal kembali bagi suami pertamanya. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa tradisi Bahtsul Masail di lingkungan Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong masih terus hidup dan dijaga. Acara ditutup dengan pembacaan hamdalah dan doa bersama.
