Genggong – Forum Bahtsul Masail Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong mengkaji hukum pernikahan muhallil melalui musyawarah yang melibatkan mahasantri, dewan perumus, dan para dosen pada Rabu (22/7/2026) di Aula Ma’had Aly. Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman hukum terhadap persoalan fikih munakahat yang masih dijumpai di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta membahas persoalan seorang laki-laki yang menikahi perempuan dengan tujuan agar perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali kepada suami pertamanya. Pertanyaan tersebut menjadi fokus utama pembahasan karena berkaitan dengan praktik nikah muhallil yang masih sering dipahami secara berbeda oleh masyarakat.
Diskusi berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Mahasantri dari berbagai semester menyampaikan argumentasi berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta kitab-kitab fikih klasik. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapat beserta referensi yang mendukung sehingga pembahasan berlangsung aktif dan dinamis.
Dalam pembahasannya, forum menjelaskan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga tidak dapat kembali kepada suami pertamanya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain melalui pernikahan yang sah, terjadi hubungan suami istri (dukhul), kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami karena talak atau wafat, serta telah selesai masa iddahnya. Dasar pembahasan tersebut mengacu pada ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.
Hasil pembahasan forum menunjukkan bahwa hukum nikah muhallil tidak dapat dipahami secara sederhana, tetapi bergantung pada tata cara pelaksanaan, niat, dan bentuk akad yang dilakukan. Forum juga menjelaskan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai nikah muhallil, terutama terkait ada atau tidaknya syarat tahlil dalam akad maupun niat yang menyertainya.
Menjelang akhir forum, Ustadz Imam Syafi’i, M.H., menyampaikan arahan sekaligus mengesahkan hasil pembahasan sebagai keputusan resmi Forum Bahtsul Masail. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan hasil keputusan oleh Tim Perumus dan doa bersama. Diharapkan hasil kajian tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memahami persoalan fikih waqi’iyah, khususnya mengenai hukum pernikahan muhallil.
