Surabaya, 27 Oktober 2025 – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menyelenggarakan Muktamar Waris dengan tema “Menuju Hukum Waris Islam Advokatif”, sebuah forum ilmiah yang membahas rekonstruksi dan aktualisasi nilai-nilai keadilan dalam hukum waris Islam di tengah dinamika sosial masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi terkemuka di bidang hukum Islam. Hadir sebagai pemateri pertama Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A dan Dr. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. yang membawakan materi bertajuk “Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Waris Islam: Antara Nash, Fiqh, dan Konteks Sosial.” Keduanya menyoroti pentingnya reinterpretasi hukum waris Islam agar tetap berpijak pada sumber-sumber normatif namun mampu menjawab persoalan keadilan dalam konteks sosial masyarakat modern.
Sesi berikutnya diisi oleh Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.S.I., M.H. dan A. Mufti Khazin, M.H.I.dengan tema “Hukum Waris Islam Advokatif: Membumikan Prinsip Perlindungan dan Keadilan dalam Praktik Sosial.” Para narasumber menekankan perlunya pendekatan advokatif dalam penerapan hukum waris Islam yang tidak hanya berorientasi pada teks hukum, tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai kalangan. Hadir dalam acara ini Wakil Rektor I UINSA serta Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSA. Peserta muktamar terdiri atas beberapa kepala Pengadilan Agama se-Jawa Timur, di antaranya Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Ketua Pengadilan Agama Blitar, Ketua Pengadilan Agama Gresik dan perwakilan Pengadilan Agama Surabaya, serta Kantor Urusan Agama (KUA) Surabaya.
Turut hadir pula perwakilan dari Ma’had Aly dan pondok pesantren di Jawa Timur, termasuk Ma’had Aly Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong yang diwakili oleh Roviudin, M.Pd dan Ummi Lailia Maghfirah, M.Pd, serta dari wilayah tapal kuda seperti Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton dan Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan.
Muktamar ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran akademik dan sosial dalam merumuskan konsep hukum waris Islam yang lebih relevan, inklusif, dan advokatif. Melalui kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pesantren, diharapkan muncul gagasan baru yang mampu menjembatani nilai-nilai normatif Islam dengan tuntutan keadilan sosial di Indonesia.
Muktamar Waris ini menghasilkan beberapa Rekomendasi untuk menuju hukum waris yang berkeadilan dan juga dari Muktamar ini terbentuk Asosiasi yang disepakati yaitu APHWI : Asosiasi Pemerhati Hukum Waris di Indonesia. (RV)
