Genggong, 28 April 2025 – Dewan Eksekutif Mahasantri Ma’had Aly Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong sukses menyelenggarakan acara Bahtsul Masail bertajuk “Mughrom”, Senin (28/4), di Aula Ma’had Aly. Kegiatan ini mengangkat tema “Menjawab Problematika Umat Melalui Pendekatan Hadits dan Fiqh” dengan pembahasan isu menarik dan kontekstual seputar praktik pengambilan pakaian santri yang berserakan oleh bibi laundry (penyedia jasa cuci) yang kemudian dicuci dan dijual kembali.
Isu tersebut menjadi sorotan karena mencakup aspek hukum fiqh muamalah dan luqhotoh yang perlu kejelasan statusnya: apakah pengambilan dan penjualan kembali pakaian tanpa izin pemiliknya dapat dibenarkan menurut syariat?
Acara dimoderatori oleh Ihsan Madani, Mahasantri Semester 4 Ma’had Aly, dan dipandu secara mendalam oleh tim perumus yang terdiri dari Ustad Achmad Robith Khusni, M.Pd dan Ustadzah Noer Indah Permatasari, M.Ag. Sementara itu, sebagai mushahhih (penyempurna bahasan) hadir Ustad Ahmad Muzakki, M.H dan KH. Ghufron, M.Pd yang memberikan penguatan dalil serta konklusi hukum dari hasil pembahasan.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Mahasantri Ma’had Aly dan anggota LBM (Lajnah Bahtsul Masail) Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Peserta aktif dalam memberikan pandangan, kritik, serta referensi dari berbagai kitab fiqh dan hadits yang relevan.
KH. Ghufron dalam penyampaiannya menekankan pentingnya menjaga hak milik dan kehati-hatian dalam muamalah, terutama dalam konteks kehidupan pesantren yang penuh dengan interaksi sosial. “Santri harus memahami bahwa syariat tidak hanya bicara soal ibadah, tapi juga bagaimana kita menjaga amanah dan hak orang lain dalam hal sekecil apapun,” ujarnya.

Dengan adanya acara ini, diharapkan para mahasantri tidak hanya mampu memahami masalah kekinian dari sudut pandang keilmuan klasik, tapi juga dapat menjadi penyambung lidah umat dalam menjawab persoalan sosial dengan pendekatan fiqh dan hadits yang komprehensif. (RV)
