MAKNA TSIQOH DALAM ILMU HADITS

Menurut bahasa tsiqah berarti terpercaya, sedangkan menurut istilah adalah orang yang adil lagi dlabith. Jadi Tsiqahgabungan dari dua sifat yaitu adil dan  dhabith. Dengan  demikian, Tsiqah adalah  orang  yang memiliki kemampuan untuk selalu konsisten dalam ketakwaan dan muru’ah(berkepribadian baik) karena sifat adilnya dan sangat bagus hafalannya karena sifat dhabitnya. Dan lawan dari tsiqoh disebut Dla’if, artinya orang yang cacat dalam hal kedlabitan dan keadilan. Ahli  hadis  menggunakan  kata tsiqohuntuk  menunjukkan  penilaian baik  mereka terhadap  orang  yang  memiliki  reputasi  kesalehan  pribadi  (‘adalah/adil)  dan  sistem dokumentasi  (dhabith)  yang  sempurna.

Mereka  tidak  menerima  orang  yang  hanya memiliki syarat pertama (‘adalah) jika tidak memiliki syarat kedua (dhabith), begitu juga sebaliknya.  Kedua  syarat  ini  harus  terpenuhi  hingga  seorang  perawi  hadits  berhak memperoleh predikat tsiqatdari ahli hadis.Dalam  menetapkan  kualitas  hadis  diperlukan  kaidah  yang  baku  atau  setidaknya dibakukan  oleh  ulama  hadis.  Sebagaimana  yang  dikemukakan  Imam  Nawawi  bahwa kriteria hadis shahih adalah  

ما اتصل سنده بالعدول الضابطين من غير شذوذ ولا علل

Yaitu  hadis  yang  bersambung  sanadnya  oleh  rawi-rawi  yang  adil  dan  dabit  serta terhindar dari syuzuz dan ‘ilal.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima kriteria kaidah kesahihan hadis yaitu :Sanadnya bersambung,Seluruh rawi dalam sanad tersebut adil, Seluruh rawi dalam sanad tersebut dabit, Hadisnya terhindar dari syuzuz,dan Hadisnya terhindar dari ‘ilal.

Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kriteria kesahihan hadis terbagi dalam dua pembahasan, yaitu kriteria kesahihan sanad hadis dan kriteria kesahihan matan hadis. jadi sebuah hadis dapat dikatakan sahih apabila kualitas sanad dan matannya sama-sama bernilai shahih. Kriteria yang menyatakan bahwa rangkaian periwayat dalam sanad harus bersambung dan seluruh periwayatannya harus ‘adil dan dabit adalah kriteria untuk kesahihan sanad, sedangkan keterhindaran dari syuzuz dan ‘ilal, selain merupakan kriteria untuk kesahihan sanad, juga kriteria untuk kesahihan matan hadis.

Oleh: Ust Imam Syafi`i, M.H (Dosen Mahad Aly Genggong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *