Menurut bahasa tsiqah berarti terpercaya, sedangkan menurut istilah adalah orang yang adil lagi dlabith. Jadi Tsiqahgabungan dari dua sifat yaitu adil dan dhabith. Dengan demikian, Tsiqah adalah orang yang memiliki kemampuan untuk selalu konsisten dalam ketakwaan dan muru’ah(berkepribadian baik) karena sifat adilnya dan sangat bagus hafalannya karena sifat dhabitnya. Dan lawan dari tsiqoh disebut Dla’if, artinya orang yang cacat dalam hal kedlabitan dan keadilan. Ahli hadis menggunakan kata tsiqohuntuk menunjukkan penilaian baik mereka terhadap orang yang memiliki reputasi kesalehan pribadi (‘adalah/adil) dan sistem dokumentasi (dhabith) yang sempurna.
Mereka tidak menerima orang yang hanya memiliki syarat pertama (‘adalah) jika tidak memiliki syarat kedua (dhabith), begitu juga sebaliknya. Kedua syarat ini harus terpenuhi hingga seorang perawi hadits berhak memperoleh predikat tsiqatdari ahli hadis.Dalam menetapkan kualitas hadis diperlukan kaidah yang baku atau setidaknya dibakukan oleh ulama hadis. Sebagaimana yang dikemukakan Imam Nawawi bahwa kriteria hadis shahih adalah
ما اتصل سنده بالعدول الضابطين من غير شذوذ ولا علل
Yaitu hadis yang bersambung sanadnya oleh rawi-rawi yang adil dan dabit serta terhindar dari syuzuz dan ‘ilal.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lima kriteria kaidah kesahihan hadis yaitu :Sanadnya bersambung,Seluruh rawi dalam sanad tersebut adil, Seluruh rawi dalam sanad tersebut dabit, Hadisnya terhindar dari syuzuz,dan Hadisnya terhindar dari ‘ilal.
Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kriteria kesahihan hadis terbagi dalam dua pembahasan, yaitu kriteria kesahihan sanad hadis dan kriteria kesahihan matan hadis. jadi sebuah hadis dapat dikatakan sahih apabila kualitas sanad dan matannya sama-sama bernilai shahih. Kriteria yang menyatakan bahwa rangkaian periwayat dalam sanad harus bersambung dan seluruh periwayatannya harus ‘adil dan dabit adalah kriteria untuk kesahihan sanad, sedangkan keterhindaran dari syuzuz dan ‘ilal, selain merupakan kriteria untuk kesahihan sanad, juga kriteria untuk kesahihan matan hadis.
Oleh: Ust Imam Syafi`i, M.H (Dosen Mahad Aly Genggong)